Saya, Pak Ketua, dan Beberapa SMS

Pada akhir desember lalu, menjelang tutup tahun tak seperti biasa tv one tidak menyiarkan acara diskusi yang kata karni ilyas sudah menjadi acara yang palin dinanti di Indonesia, Indonesia Lawyers Club. Mengganti acara yang tidak ada itu, tak tanggung-tanggung tv one tetap menyiarkan ILC itu hanya saja kali ini dalam format yang berbeda, catatan hukumakhir tahun ILC namanya kali ini. tak tanggung-tanggung pula acara ini dikemas eksklussive sekali, mungkin karena tamunya pejabat negara yang 'kelas I' semua.


Saya / Muhammad Zikri Waldi
sebagai penonton setia ILC saya pun tak lewatkan acara kala itu. bertepatan tanggal 29 desember 2011 itu, ternyata tamunya, luar biasa, adalah ketua DPR RI, Marzuki Ali.













Saya pada 20:07 – 29122011
Salam,. maf sebelumnya pak ! saya sdg menyaksikan siaran bpk di tvone, saya mau tanya sesuatu, pengunduran demi jabatan yang dilakukan bbrapa anggota DPR mnrut bpk spti apa ? patutkah itu ? salam hormat, dan trimakasih atas jawaban bapak.

Pak Ketua at 21:30 – 29122011
Kalau bicara UU, tdk ada yg dilanggar, kalau bicara etika maka itulah yang disebut tdk etis, krn blm menyelesaikan amanah yg diembannya, apabila kepercayaan itu melalui pemilihan.


Ada sebagian data saya hilang di bagian ini, intinya saya tanyakan kalau begitu mengapa tidak dibatasi saja dengan undang-undang agar perilaku yang dapat disebut tidak etis dari anggota dewan itu tidak terjadi, sehingga dengan begitu harapan rakyat (berdasarkan perolehan suara pemilu) terpenuhi dan kewibawaan / citra DPR sebagai lembaga negara terjaga karena anggotanya dijaga untuk berperilaku yang etis.
Pertanyaan itu seingat saya, bagaimana kalau pembatasan itu bahwa seorang anggota DPR tidak dapat berhenti dari keanggotaannya di DPR kecuali demi alasan yang tidak dapat dihindarkan lagi, semisal meninggal dunia, sakit berketerusan sehingga tiada mungkin yang bersangkutan melanjutkan kerja ke-DPR-annya ?, atau misalannya jika presiden memandang hanya satu-satunya orang yang dapat mengisi kabinetnya adalah orang tersebut, maka perlu penjelasan langsung dari DPR sebagai lembaga kepada rakyat sehingga tidak ada lagi kecurigaan bahwa menteri dari partai apalagi yang sedang anggota DPR adalah bukti nyata dari sesuatu yang selama ini dikenal sebagai ‘politik dagang sapi’ ?

Pak Ketua at 21:35 – 29122011
Dua2nya baik, tergantung niatnya saja


Saya pada 21:44 – 29122011
Jika benar seorang anggota itu menerima tawaran dan menjadi menteri, terjadilah PAW. nah, sekarang menurut bapak perlukah UU 27/2009, khususnya tentang PAW itu diperbaiki,?? Sehingga diharapkan PAW hanya terjadi untuk alasan2 yang bersifat ‘force majour’ atau diluar kemampuan manusia ??

Pak Ketua pada 21:57 – 29122011
Angg dpr lbh banyak sbg wakil partai, menteri juga wakil partai, relative tidak jauh beda

Saya pada 22:02 – 29122011
memang


Pak Ketua pada 22:03 – 29122011
Agak susah bicara sms, kapan2 kita ketemu

Saya pada 22:10 – 29122011
benar pak ??
Host / Kari Ilyas

Pak Ketua / Marzuki Alie












Masih belum selesai.. sedang ditulis :)

2 komentar:

  1. beneran sms-an ama karni ilyas bang?

    BalasHapus
  2. maaf, bukan sama pak karni nya, tapi sama pak Marzuki,. maaf juga tulisannya belum selesai,. :)

    BalasHapus