Tampilkan postingan dengan label Hukum Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Indonesia. Tampilkan semua postingan

"Hantu Belau" Masuk Sidang

Sidang di Pengadilan itu tujuannya adalah demi menegakkan hukum, utamanya Hukum Materil, meskipun jelas itu sulit sekali. Karenanya, pernah muncul satu pandangan yang mengatakan, Hukum pidana itu adalah hukum yang buruk. Oleh karena betapa sulitnya membuktikan kebenaran materilnya itu, maka sering dikatakan hukum pidana itu adalah untuk membuktikan kebenaran formilnya suatu perkara.

Hari ini, Rabu, 15Februari2012, disidangkan kasus wisma atlet dengan terdakwa Nazaruddin yang merupakan seorang mantan anggota DPR dan mantan bendahara umum partai demokrat. Agenda sidangnya adalah mendengarkan keterangan saksi, dengan begitu, dihadirkanlah beberapa saksi karena satu saksi itu sama dengan tidak ada saksi. Beberapa orang saksi yang dihadirkan itu antaranya adalah Angelina Sondakh dan Wayan Koster, keduanya adalah Politisi Senayan dari partai berbeda, Demokrat dan PDI perjuangan.

Ada beberapa peristiwa menarik dalam persidangan itu, khususnya tatkala saksi yang diketengahan dalam persidangan adalah Angelina Sondakh. Pengacara terdakwa, Hotman Paris Hutapea (HPH) mencecar saksi dengan beberapa pertanyaan. Pertanyaan itu adalah seputar keaslian BlackBerry (BB) milik saksi. HPH sempat mengeluarkan perkataan yang menurut saya perkataan itu tidak pantas untuk terucap di sebuah persidangan. Hantu Belau, kata ini dalam pandangan saya mengikuti cara pengucapan oleh pengacara dapat dikatakan sebuah penghinaan terhadap persidangan karena melecehkan harga diri saksi.

Kedua, yang juga tak pantas yang diucapkan pengacara itu dalam menanyai saksi adalah dengan memberikan ancaman bahwa saksi akan digugat, sekali persoalannya adalah cara pengucapannya yang penuh emosi. Boleh saja saksi diingatkan bahwa bila yang bersangkutan memberikan kesaksian palsu dapat digugat, tapi tidak dengan ekspressi yang mengancam dan merendahkan seperti itu. Kemudian, saksi yang berucap dengan ucapan yang tidak terlalu baik/jelas terkesan menutupi sesuatu itu kemudian diakumulasi dengan hilangnya wibawa majelis hakim karena perbuatan pengacar tersebut, rusaklah persidangan itu secara keseluruhan. Kebenaran harus diwujudkan, hendaknya dengan cara yang benar pula.

Dari persidangan yang rusak ini, jangankan kebenaran materil kiranya dapat terungkap, kebenaran formil saja sulit rasanya akan didapat. Persidangan lainpun di negeri ini tampaknya kurang lebih sama, hakim kehilangan wibawa, pengacara merendahkan kemuliaan persidangan, saksi tidak menyampaikan kebenaran. Jika tidak ada lagi kebenaran, jayalah kesesatan, terbenamlah kita dalam kehancuran. Dari segenap sidang yang bobrok itu, akhirnya yang dapat dilakukan hanyalah berharap kepada tuhan, semoga tuhan membuka nurani mereka. Kata om ebiet, hanya kepada –NYA kita kembali.

-Beberapa status FB-ku tentang sidang ini-
sidang wisma atlet, pertanyaan yang disampaikan pengacara sangat menekan, itu tidak boleh !!!

sidang wisma atlet, saksi menjawab dengan cara-cara yg tidak lazimnya, itu tidak boleh !!!

sidang wisma atlet, hakim terkesan canggung menghadapi tim pengacara terdakwa, itu tidak pantas !!!

sidang wisma atlet. pengacara terdakwa, pengacara saksi, saksi, terdakwa, hakim semuanya berlaku tidak jelas, jadilah sidang ini sidang-sidangan. sidang ini dengan cara-cara yang demikian, sulit diharapkan terbukti kebenaran formilnya, artinya semakin jauhlah kebenaran materilnya. !!!

sidang wisma atlet, jangankan kebenaran materil yang akan terkuak, kebenaran formilpun masih jauh akan terbuka dengan terang benderang, dengan begitu, habislah uangh negara untuk sidang yang semunya luar biasa ini. maka hadiah negara bagi rakyatnya sekali lagi adalah kekecewaan dan kenestapaan !!!

-Beberapa Foto hasil Googling-
Angie dan BB - 1
Angie dan BB - 2
Angie sedang memberikan kesaksian
HPH yang beradab, haaa ???
Nazar menanti diborgol ??
Nazar sedang disidang
Bacaan - 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, dll.

Maling, Apapun itu Tetap Maling !

Post image for Maling tetaplah maling


Seorang berteriak, “Bebaskan maling sandal! Kalau koruptor saja bisa bebas kenapa dia tidak? Dimana letak keadilan kita?”
Pernyataan itu spontan kubalas, “Kenapa harus dibebaskan, justru kalau dibebaskan, dimana adilnya?”
“Tapi koruptor maling berjuta-juta lipat ketimbang sandal!?”
“Itu urusan lain!” tangkisku. “Koruptor ya koruptor, maling sandal ya maling sandal!”

“Nggak bisa dong! Harusnya koruptor dihukum berlipat-lipat lebih kejam ketimbang si maling sandal, Don!”
“Benar? Kalaupun benar itu tugas pengadilan dan itu tidak menghilangkan esensi bahwa si maling sandal juga harus dihukum kan?” balasku.

“Iya, tapi… ini maling sandalnya masih anak-anak lho, Don… Coba kalau anakmu yang dibegitukan… Bagaimana reaksimu? Apa ya tetap tega bilang begitu?”
“Anakku maling? Ya kuhukum!”
“Ah, tak percaya! Kau pasti akan tak terima kalau anakmu dimejahijaukan!”
Pembicaraan kuhentikan disitu karena ia telah menjadi bias dan tak menarik lagi.

* * *
Bagiku maling adalah maling…

Bagiku maling adalah maling terlepas dia maling sandal, baju, software, waktu, kekuasaan ataupun uang, atau yang biasa disebut sebagai koruptor, ia tetaplah maling. Mau ‘bayi’ umur delapan tahun, dua belas, lima puluh ataupun sembilan puluh tahun, kalau dia mengambil barang milik orang lain tanpa ijin tetaplah ia maling. Yang namanya maling, haruslah dihukum dan hukum inilah yang harus disesuaikan berat-ringannya tapi intinya, ia harus tetap dihukum.
Malah, menurutku, hukuman diperlukan oleh si maling itu sendiri sebagai sarana untuk menebus kesalahan yang telah ia perbuat. Maling tanpa hukuman akan membuat ia selamanya menjadi maling, sebaliknya, ketika seorang maling telah menjalani hukuman, ia berhak untuk hidup lebih baik lagi meski kalau maling lagi ya, dihukum lagi.
Tanpa hukuman atau status terhukum, esensi kesalahan terhadap tindakan maling takutnya juga akan kabur dan masyarakat semakin rabun mana yang baik dan mana yang benar karena keduanya tak ada yang membedakan. Kalau pada akhirnya tiap hukuman itu berbeda ya tak mengapa selama setidaknya tak men-ciderai konsep ‘maling tetaplah maling” itu sendiri.
Baiklah aku setuju bahwa dalam kasus maling sandal dimana pelakunya masih anak di bawah umur barangkali memang tak pantas dimejahijaukan. Tapi justru ini adalah momentum untuk kita menuntut pada negara bahwa ia harus memfasilitasi keadaan jika ada kejadian seperti ini; maling di bawah umur.
Baiklah aku setuju pula bahwa anak-anak adalah tanggung jawab orang tua. Tapi kalau demikian adanya, apa bentuk pertanggungjawaban orang tua kalau anaknya maling? Ada yang berani menyeret orang tua ke muka hakim karena anaknya maling? Padahal kalau mau fair, karena anak adalah tanggung jawab orang tua, maka ketika si anak melakukan kesalahan dalam hal ini menjadi maling, maka orang tua adalah pihak yang bertanggung jawab atas pendidikan si anak.
“Ya maksudku, anak jadi tanggung jawab orang tua itu si anak dididik dengan cara orang tuanya masing-masing!”
Ok, katakanlah demikian, tapi bagaimana cara membuktikan bahwa bentuk didikanmu tak kan membuat anakmu jadi maling? tanyaku.

“Ah… ya pasti bisalah.. Lagipula itu cuma sandal gitu loh.. gimana dengan koruptor yang maling trilyunan kok ga dihukum seberat anak itu!?” balasnya.
Sekarang cuma sandal?
Lalu besok tape dan radio?
Meningkat ke televisi?
Hingga titik itu kamu tetap akan bilang “Ah, cuma televisi!” ?

Lalu besoknya lagi uang, dan kekuasaan lalu uang lagi… semula ribu, juta, milyar, ratus milyar dan terakhir trilyun dan aku akan berkata “Tak terasa waktu berlalu. Dulu anakmu maling sanndal tak kau apa-apakan dan sekarang anakmu maling trilyunan, dan kau… kau sudah tak bisa apa-apa sekarang!”
Begitu?