"Hantu Belau" Masuk Sidang

Sidang di Pengadilan itu tujuannya adalah demi menegakkan hukum, utamanya Hukum Materil, meskipun jelas itu sulit sekali. Karenanya, pernah muncul satu pandangan yang mengatakan, Hukum pidana itu adalah hukum yang buruk. Oleh karena betapa sulitnya membuktikan kebenaran materilnya itu, maka sering dikatakan hukum pidana itu adalah untuk membuktikan kebenaran formilnya suatu perkara.

Hari ini, Rabu, 15Februari2012, disidangkan kasus wisma atlet dengan terdakwa Nazaruddin yang merupakan seorang mantan anggota DPR dan mantan bendahara umum partai demokrat. Agenda sidangnya adalah mendengarkan keterangan saksi, dengan begitu, dihadirkanlah beberapa saksi karena satu saksi itu sama dengan tidak ada saksi. Beberapa orang saksi yang dihadirkan itu antaranya adalah Angelina Sondakh dan Wayan Koster, keduanya adalah Politisi Senayan dari partai berbeda, Demokrat dan PDI perjuangan.

Ada beberapa peristiwa menarik dalam persidangan itu, khususnya tatkala saksi yang diketengahan dalam persidangan adalah Angelina Sondakh. Pengacara terdakwa, Hotman Paris Hutapea (HPH) mencecar saksi dengan beberapa pertanyaan. Pertanyaan itu adalah seputar keaslian BlackBerry (BB) milik saksi. HPH sempat mengeluarkan perkataan yang menurut saya perkataan itu tidak pantas untuk terucap di sebuah persidangan. Hantu Belau, kata ini dalam pandangan saya mengikuti cara pengucapan oleh pengacara dapat dikatakan sebuah penghinaan terhadap persidangan karena melecehkan harga diri saksi.

Kedua, yang juga tak pantas yang diucapkan pengacara itu dalam menanyai saksi adalah dengan memberikan ancaman bahwa saksi akan digugat, sekali persoalannya adalah cara pengucapannya yang penuh emosi. Boleh saja saksi diingatkan bahwa bila yang bersangkutan memberikan kesaksian palsu dapat digugat, tapi tidak dengan ekspressi yang mengancam dan merendahkan seperti itu. Kemudian, saksi yang berucap dengan ucapan yang tidak terlalu baik/jelas terkesan menutupi sesuatu itu kemudian diakumulasi dengan hilangnya wibawa majelis hakim karena perbuatan pengacar tersebut, rusaklah persidangan itu secara keseluruhan. Kebenaran harus diwujudkan, hendaknya dengan cara yang benar pula.

Dari persidangan yang rusak ini, jangankan kebenaran materil kiranya dapat terungkap, kebenaran formil saja sulit rasanya akan didapat. Persidangan lainpun di negeri ini tampaknya kurang lebih sama, hakim kehilangan wibawa, pengacara merendahkan kemuliaan persidangan, saksi tidak menyampaikan kebenaran. Jika tidak ada lagi kebenaran, jayalah kesesatan, terbenamlah kita dalam kehancuran. Dari segenap sidang yang bobrok itu, akhirnya yang dapat dilakukan hanyalah berharap kepada tuhan, semoga tuhan membuka nurani mereka. Kata om ebiet, hanya kepada –NYA kita kembali.

-Beberapa status FB-ku tentang sidang ini-
sidang wisma atlet, pertanyaan yang disampaikan pengacara sangat menekan, itu tidak boleh !!!

sidang wisma atlet, saksi menjawab dengan cara-cara yg tidak lazimnya, itu tidak boleh !!!

sidang wisma atlet, hakim terkesan canggung menghadapi tim pengacara terdakwa, itu tidak pantas !!!

sidang wisma atlet. pengacara terdakwa, pengacara saksi, saksi, terdakwa, hakim semuanya berlaku tidak jelas, jadilah sidang ini sidang-sidangan. sidang ini dengan cara-cara yang demikian, sulit diharapkan terbukti kebenaran formilnya, artinya semakin jauhlah kebenaran materilnya. !!!

sidang wisma atlet, jangankan kebenaran materil yang akan terkuak, kebenaran formilpun masih jauh akan terbuka dengan terang benderang, dengan begitu, habislah uangh negara untuk sidang yang semunya luar biasa ini. maka hadiah negara bagi rakyatnya sekali lagi adalah kekecewaan dan kenestapaan !!!

-Beberapa Foto hasil Googling-
Angie dan BB - 1
Angie dan BB - 2
Angie sedang memberikan kesaksian
HPH yang beradab, haaa ???
Nazar menanti diborgol ??
Nazar sedang disidang
Bacaan - 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 89, 10, dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar