Tampilkan postingan dengan label UIN Sunan Kalijaga. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UIN Sunan Kalijaga. Tampilkan semua postingan

DPR adalah seburuk buruk tempat ???

Entah darimana datangnya pikiran saya yang begini saya pun tak tahu. yang jelas tadi ketika saya terbangun dari tidur, lalu saya beranjak ke kamar mandi untuk berwudhu, dan kemudian bergerak kembali ke kamar, tiba-tiba saja teringat begini, 'sebaik-baik tempat adalah mesjid, dan seburuk tempat adalah DPR".

Agar tuduhan saya terhadap DPR itu tidaklah karena dilandasi rasa kebencian, saya berusaha merasionalisasikannya. ada sebuah hadits yang jamak dikenal dalam masyarakat luas,  Kesaksian Abu Hurairah radhiyalahu 'anhu : Muslim berkata - dan telah menceritakan kepada kami Harun ibnu Ma'ruf dan Ishaq ibnu Musa Al-Anshariy, mereka berdua berkata, menceritakan kepada kami Anas ibnu 'Iyaadh, menceritakan kepadaku Ibnu Abi Dzubaab - di riwayat Harun (ibnu Ma'ruf) sedangkan dalam hadits (Ishaq ibnu Musa) Al-Anshariy - menceritakan kepadaku Al-Harits, dari 'Abdir-rahman ibnu Mihran Maula Abi Hurairah, dari Abi Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Tempat yang paling dicintai oleh Allah di negeri-negeri adalah Masjid-masjid, dan tempat yang paling dibenci oleh Allah di negeri-negeri adalah pasar-pasarnya."
HR. Muslim, Shahih no.665; Ibnu Hibban, Shahih no.1600 (4/477)

=========================================
DPR ADALAH SEBURUK-BURUK TEMPAT
=========================================
Kesaksian Anas ibnu Malik radhiyallahu 'anhu - Ath-Thabrani berkata - menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Nuh, menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Khalid ibnu Khidaasy, menceritakan kepada kami 'Ubaid ibnu Waaqid Al-Qurasyi, dari 'Ammar ibnu 'Umarah Al-Uzdiy, menceritakan kepadaku Muhammad ibnu 'Abdillah, dari Anas ibnu Malik, katanya,
Telah bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Jibril, "Dimanakah sebaik-baik tempat?" Jibril berkata, "Aku tidak tahu." Beliau bersabda, "Tanyakanlah kepada Rabbmu?" Lalu Jibril shallallahu 'alaihi wa sallam menangis, kemudian berkata, "Wahai Muhammad, begitu pula kami,  kami bertanya pada-Nya, Dia-lah yang mengabarkan kepada kami tentang apa yang Dia kehendaki." Maka naiklah Jibril ke langit, kemudian kembali mendatangi beliau dan berkata, "Sebaik-baik tempat adalah masjid-masjid (yakni) rumah-rumah Allah di muka bumi. Beliau bertanya kembali, "Lalu tempat apakah yang buruk?" Maka Jibril naik ke langit kemudian kembali mendatangi beliau dan berkata, "Seburuk-buruk tempat adalah pasar-pasar."
HR. Ath-Thabrani, Al-Mu'jam Al-Kabir no.7140 (7/154-155).
 
Kesaksian Jubair ibnu Muth'im radhiyallahu 'anhu - Al-Bazzar berkata - Mengabarkan kepada kami Muhammad ibnul-Mutsanna Abu Musa, katanya, telah mengabarkan kepada kami Abu 'Amir, katanya, mengabarkan kepada kami Zuhair, dari 'Abdullah ibnu Muhammad ibnu 'Aqiil, dari Muhammad ibnu Jubair ibnu Muth'im, dari ayahnya radhiyallahu 'anhu,
Bahwa ada seseorang bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Bagian manakah di dua negeri ini yang paling dicintai Allah dan [bagian manakah] di antara dua negeri yang paling dibenci oleh Allah?" Beliau menjawab, "Aku tidak tahu sampai aku bertanya kepada Jibril shallallahu 'alaihi wa sallam." Maka datanglah Jibril dan mengabarkan kepada beliau, "Bahwa tempat yang paling dicintai oleh Allah adalah masjid-masjid dan yang paling dibenci oleh Allah adalah pasar-pasar."
HR. Al-Bazzar, Musnad no.3430 (8/352-353).
 
Meriwayatkan juga :
Al-Hakim, Al-Mustadrak no.304 (1/167). Lalu beliau mencantumkan hadits Ibnu 'Umar sebagai pendukung.
Kesaksian Waatsilah radhiyallahu 'anhu - Ath-Thabrani berkata - menceritakan kepada kami Al-Walid ibnu Hammad, menceritakan kepada kami Sulaiman ibnu 'Abdir-rahman, menceritakan kepada kami Bisyr ibnu 'Aun, menceritakan kepada kami Bakkaar ibnu Tamiim, dari Mak-hul, dari Waatsilah, katanya, Telah bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,
"Seburuk-buruk majelis (tempat duduk-duduk) adalah pasar-pasar dan jalan-jalan sempit, dan sebaik-baik majelis adalah masjid-masjid. Maka apabila engkau tidak duduk-duduk di masjid maka hendaklah engkau diam di rumahmu."
HR. Ath-Thabrani, Al-Mu'jam Al-Kabir no.142 dan 143 (22/60).
 
---------------------
KESIMPULANNYA
Bahwa hadits sebaik-baik tempat adalah masjid-masjid dan seburuk-buruk tempat adalah pasar-pasar" adalah SHAH dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
---------------------

itulah beberapa hadits yang menjelaskan bahwa seburuk buruk tempat di muka bumi itu adalah pasar. sementara dilain ihak, kebutuhan kita terhadap pasar ini adalah begitu besar. karena itu, bagaimana merubah pasar itu agar tidak menadi tempat yang teburuk adalah dengan melakukan kebaikan-kebaikan yang menurut orang kebanyakan mustahil dapat dilakukan disana. saah satu yang ada diantara hal mustahil itu bernama kejujuran dan keadilan.

lalu, dari pengamatan yang panjang dan kencangya arus informasi yang berlari, seringkali disebut di DPR terjadi transaksi-transaksi haram. baik transaksi kursi (keanggotaan) DPR itu sendiri ataupun transaksi tentang produk-produk yang akan dihasilkan DPR. maka selama segala macam transaksi-transaksi semacam itu dipelihara DPR, termasuk juga pembiaran oleh mereka orang-orang baik yang ada di DPR, selama itulah DPR akan menjadi  SEBURUK-BURUK TEMPAT DIMUKA BUMI.

Sebaik-baik tempat di muka bumi dan yang paling dicinta Allah adalah Masjid. Seburuk-buruknya ialah Pasar. Tapi ada rumusnya: “Jika Pasar mengalahkan Masjid, maka Masjid MATI. Jika Masjid mengalahkan Pasar, maka Pasar HIDUP,” kata Abu Bakar Ash Shiddiq. maka menyesuaikannya dengan tuduhan saya pada DPR ini,  jika masjid hidup DPR lebih hidup lagi, namun jika DPR hidup, masjid belum tentu ikut hidup, atau jika, jika benar ke mesjidnya orang-orang DPR maka DPR akan menjadi tempat terbaik pula, namun bila sebaliknya, salah ke mesjidnya orang-orang DPR itu, maka adalah kejadiannya DPR lebih buruk dari SEBURUK-BURUK TEMPAT YANG ADA DIMUKA BUMI.


Damai Untuk Semua; Belombalah Berbuat Kebaikan !


Di Indonesia, yang banyak terjadi adalah konflik intra agama dibandingkan antar agama. Maka, yang menjadi tantangan yaitu bagaimana menjadikan perbedaan dan konflik diatasi secara damai. Hal itu disampaikan Ihsan Ali Fauzi dalam talkshow Ahmad Wahib yang diadakan Forum Muda Paramadina dan Lembaga Studi Islam dan Perempuan di Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora (Fishum), Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta (2/12).
Menanggapi hal di atas, Rudi, alumni Fishum mengatakan bahwa konflik merupakan hal yang lumrah karena setiap agama memiliki bibit kekerasan. Sedangkan Abdul Ma’arif, dosen UIN, mengatakan bahwa dalam kebangkitan agama seringkali melahirkan dua wajah, di antaranya radikalisme dan spiritualitas. Namun, pasca reformasi, menurut Ma’arif, kebangkitan agama cenderung tidak toleran dan tidak humanis. “Mungkin itu karena mereka tidak ditopang pemahaman yang fundamen tentang agama,” jelasnya.
Senada dengan Ma’arif, Fadlan, mahasiswa Sosiologi berpendapat bahwa agama harus diinterpretasikan secara benar. Karena buktinya banyak tokoh-tokoh yang menginspirasi perdamaian seperti Martin Luther King dan Malcolm X.
Selanjutnya Ihsan merespon dengan menjelaskan, aksi kekerasan seringkali mengatasnamakan agama. Menurutnya, banyak sekali yang menggunakan nama Islam, tapi aksi kekerasan tersebut tidak hanya identik dengan Islam. “Contohnya ada Oklahoma bombing, yang melakukan orang Kristen kanan. Selain itu, juga ada terorisme bunuh diri terbesar di dunia ini oleh orang Hindu. Tapi, apakah tindakan kekerasan itu efektif?,” ujar Ihsan.
Sementara itu, Laila, mahasiswa Komunikasi, berpendapat bahwa konflik seringkali dilihat dari sisi akibat, bukan penyebab. “Mereka (pihak yang berkonflik) punya hambatan dari komunikasi. Sehingga, mereka melakukan kekerasan. Selain itu, setiap manusia punya peranan sosial, jadi jika orang memerankan perannya, tidak akan terjadi konflik sosial,” tambahnya. Ma’arif menambahkan bahwa faktor lain terjadinya konflik karena dipicu oleh faktor ekonomis dan sosiologis seperti kemiskinan.
Diskusi berlanjut dinamis, peserta lain yang menanggapi, Adit, dari Fakultas Adab. Menurutnya, cara meredam konflik adalah dengan berlomba-lomba berbuat kebaikan. Dalam hal ini, pemerintah sebenarnya memiliki otoritas sebagai pengatur kebaikan. Hanya saja pemerintah tidak melakukan itu. Sehingga, hal itu harus dibangun dari diri kita masing-masing.
Mengakhiri talkshow, Husni Mubarak dari Forum Muda Paramadina mengumumkan Sayembara Ahmad Wahib yang dilaksanakan pada awal tahun 2012. Sayembara tersebut menantang anak muda khususnya tingkat SMA dan S1 untuk menghasilkan karya dalam bentuk Esai, Video, dan blog. [KH]

Hukum Pidana Khusus

A.       Hukum pidana khusus
Hukum Pidana khusus adalah suatu hukum dibidang pidana yang pada umumnya keberadaan ketentuan tentang tindak pidana itu diatur diluar KUHP. Munculnya penilaian yang seperti itu adalah disesbabkan KUHP yang dinilai sebagai satu kodifikasi hukum tindak pidana yang umum. Selain itu hukum pidana khusus dalam penuntasan perkaranya juga diatur tersendiri diluar daripada KUHAP. Akibat daripadanya ialah adanya tata beracara yang berbeda sebagaimana diatur dalam KUHAP serta munculnya lembaga-lembaga baru yang berwenang mengadilinya segala macam tindak pidana khusus tersebut.
Hukum pidana khusus itu antara lain dapat dilihat dari beberapa sudut pandang sebagai berikut :
1.      Muatan yang dimaksud dalam hukum tindak pidana khusus seperti hukum tentang beracara dalam satu tindak pidana khusus dan hukum materil tentang pidana yang dikhususkan itu.
2.      Ruang lingkup berlakunya hukum pidana khusus seperti hukum pidana yang khusus diberlakukan bagi kalangan militer atau yang dipersamakan dengannya menurut aturan perundang-undangan yang berlaku.
3.      Wilayah tempat berlakunya hukum pidana khusus seperti hukum pidana yang diatur dalam peraturan-peraturan daerah yang hanya dapat diberlakukan sebatas wilayah kota/kabupaten atau provinsi yang mengeluarkan aturan perundang-undangan itu
4.      Sumber penetapan atas suatu tindak pidana khusus seperti dalam UU yang dengan jelas mengatur mengenai satu tindak pidana khusus dan UU yang bukan mengatur tindak pidana khusus tapi memuat ketentuan pidana

Beberapa tindak pidana khusus yang telah diundangkan adalah sebagaimana dibawah ini :
1.      UU RI No. 5 Th. 1997 tentang Psikotropika
2.      UU RI No. 31 Th. 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
3.      UU RI No. 26 Th. 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
4.      UU RI No. 20 Th. 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Th. 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
5.      UU RI No. 15 Th. 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
6.      UU RI No. 15 Th. 2003 tentang Terorisme
7.      UU RI No. 25 Th. 2003 tentang Perubahan Atas UU RI No. 15 Th. 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
8.      UU RI No. 2 Th. 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
9.      UU RI No. 11 Th. 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
10.  UU RI No. 14 Th. 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
11.  UU RI No. 44 Th. 2008 tentang Pornografi
12.  UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika
Dan lain-lain Undang-Undang sejenisnya.

B.       Tata beracara dalam hukum pidana khusus
Satu adegium lazim yang dikenal dalam beracara mengenai tindak pidana khusus adalah lex specialis derogate lex generalis yaitu hukum yang khusus mendapat pengecualian atas hukum yang umum. Maksudnya, pemberlakuan hukum yang khusus didahulukan atas hukum yang umum. Misalnya dalam kasus pencucian uang sebagaimana pernah dijelaskan oleh Hakim Albertina Ho ketika menyidang Komisaris Polisi Arafat beberapa waktu lalu.


-------------------
NB : TULISAN INI BELUM SELESAI
-------------------
Masukannya dinanti ya !

Bacaan Saya Menyusun Tulisan Diatas : a b c d