Hukum Pidana Khusus

A.       Hukum pidana khusus
Hukum Pidana khusus adalah suatu hukum dibidang pidana yang pada umumnya keberadaan ketentuan tentang tindak pidana itu diatur diluar KUHP. Munculnya penilaian yang seperti itu adalah disesbabkan KUHP yang dinilai sebagai satu kodifikasi hukum tindak pidana yang umum. Selain itu hukum pidana khusus dalam penuntasan perkaranya juga diatur tersendiri diluar daripada KUHAP. Akibat daripadanya ialah adanya tata beracara yang berbeda sebagaimana diatur dalam KUHAP serta munculnya lembaga-lembaga baru yang berwenang mengadilinya segala macam tindak pidana khusus tersebut.
Hukum pidana khusus itu antara lain dapat dilihat dari beberapa sudut pandang sebagai berikut :
1.      Muatan yang dimaksud dalam hukum tindak pidana khusus seperti hukum tentang beracara dalam satu tindak pidana khusus dan hukum materil tentang pidana yang dikhususkan itu.
2.      Ruang lingkup berlakunya hukum pidana khusus seperti hukum pidana yang khusus diberlakukan bagi kalangan militer atau yang dipersamakan dengannya menurut aturan perundang-undangan yang berlaku.
3.      Wilayah tempat berlakunya hukum pidana khusus seperti hukum pidana yang diatur dalam peraturan-peraturan daerah yang hanya dapat diberlakukan sebatas wilayah kota/kabupaten atau provinsi yang mengeluarkan aturan perundang-undangan itu
4.      Sumber penetapan atas suatu tindak pidana khusus seperti dalam UU yang dengan jelas mengatur mengenai satu tindak pidana khusus dan UU yang bukan mengatur tindak pidana khusus tapi memuat ketentuan pidana

Beberapa tindak pidana khusus yang telah diundangkan adalah sebagaimana dibawah ini :
1.      UU RI No. 5 Th. 1997 tentang Psikotropika
2.      UU RI No. 31 Th. 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
3.      UU RI No. 26 Th. 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
4.      UU RI No. 20 Th. 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Th. 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
5.      UU RI No. 15 Th. 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
6.      UU RI No. 15 Th. 2003 tentang Terorisme
7.      UU RI No. 25 Th. 2003 tentang Perubahan Atas UU RI No. 15 Th. 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
8.      UU RI No. 2 Th. 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
9.      UU RI No. 11 Th. 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
10.  UU RI No. 14 Th. 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
11.  UU RI No. 44 Th. 2008 tentang Pornografi
12.  UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika
Dan lain-lain Undang-Undang sejenisnya.

B.       Tata beracara dalam hukum pidana khusus
Satu adegium lazim yang dikenal dalam beracara mengenai tindak pidana khusus adalah lex specialis derogate lex generalis yaitu hukum yang khusus mendapat pengecualian atas hukum yang umum. Maksudnya, pemberlakuan hukum yang khusus didahulukan atas hukum yang umum. Misalnya dalam kasus pencucian uang sebagaimana pernah dijelaskan oleh Hakim Albertina Ho ketika menyidang Komisaris Polisi Arafat beberapa waktu lalu.


-------------------
NB : TULISAN INI BELUM SELESAI
-------------------
Masukannya dinanti ya !

Bacaan Saya Menyusun Tulisan Diatas : a b c d

Tidak ada komentar:

Posting Komentar