Hukum Pidana Khusus

A.       Hukum pidana khusus
Hukum Pidana khusus adalah suatu hukum dibidang pidana yang pada umumnya keberadaan ketentuan tentang tindak pidana itu diatur diluar KUHP. Munculnya penilaian yang seperti itu adalah disesbabkan KUHP yang dinilai sebagai satu kodifikasi hukum tindak pidana yang umum. Selain itu hukum pidana khusus dalam penuntasan perkaranya juga diatur tersendiri diluar daripada KUHAP. Akibat daripadanya ialah adanya tata beracara yang berbeda sebagaimana diatur dalam KUHAP serta munculnya lembaga-lembaga baru yang berwenang mengadilinya segala macam tindak pidana khusus tersebut.
Hukum pidana khusus itu antara lain dapat dilihat dari beberapa sudut pandang sebagai berikut :
1.      Muatan yang dimaksud dalam hukum tindak pidana khusus seperti hukum tentang beracara dalam satu tindak pidana khusus dan hukum materil tentang pidana yang dikhususkan itu.
2.      Ruang lingkup berlakunya hukum pidana khusus seperti hukum pidana yang khusus diberlakukan bagi kalangan militer atau yang dipersamakan dengannya menurut aturan perundang-undangan yang berlaku.
3.      Wilayah tempat berlakunya hukum pidana khusus seperti hukum pidana yang diatur dalam peraturan-peraturan daerah yang hanya dapat diberlakukan sebatas wilayah kota/kabupaten atau provinsi yang mengeluarkan aturan perundang-undangan itu
4.      Sumber penetapan atas suatu tindak pidana khusus seperti dalam UU yang dengan jelas mengatur mengenai satu tindak pidana khusus dan UU yang bukan mengatur tindak pidana khusus tapi memuat ketentuan pidana

Beberapa tindak pidana khusus yang telah diundangkan adalah sebagaimana dibawah ini :
1.      UU RI No. 5 Th. 1997 tentang Psikotropika
2.      UU RI No. 31 Th. 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
3.      UU RI No. 26 Th. 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
4.      UU RI No. 20 Th. 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Th. 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
5.      UU RI No. 15 Th. 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
6.      UU RI No. 15 Th. 2003 tentang Terorisme
7.      UU RI No. 25 Th. 2003 tentang Perubahan Atas UU RI No. 15 Th. 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
8.      UU RI No. 2 Th. 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
9.      UU RI No. 11 Th. 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
10.  UU RI No. 14 Th. 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
11.  UU RI No. 44 Th. 2008 tentang Pornografi
12.  UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika
Dan lain-lain Undang-Undang sejenisnya.

B.       Tata beracara dalam hukum pidana khusus
Satu adegium lazim yang dikenal dalam beracara mengenai tindak pidana khusus adalah lex specialis derogate lex generalis yaitu hukum yang khusus mendapat pengecualian atas hukum yang umum. Maksudnya, pemberlakuan hukum yang khusus didahulukan atas hukum yang umum. Misalnya dalam kasus pencucian uang sebagaimana pernah dijelaskan oleh Hakim Albertina Ho ketika menyidang Komisaris Polisi Arafat beberapa waktu lalu.


-------------------
NB : TULISAN INI BELUM SELESAI
-------------------
Masukannya dinanti ya !

Bacaan Saya Menyusun Tulisan Diatas : a b c d

Pemberantasan Yang Terberantas

Ini sekedar cerita, tapi bukan sekedar untuk dibaca.! Sejak saya mengambil gambar ini, kira-kira tanggal 18 agustus 2010 ketika itu. Saya entah darimana tepatnya ketika itu, Saya melintas di depan Gedung KPK, lalu saya sempatkan mengambil beberapa gambar dengan cara saya sendiri. Entah bagaimana pula,  tiba-tiba saya terbayang untuk menuliskan kalimat-kalimat berikut untuk menjelaskan gambar itu.

A.Komisi terlihat jelas (saya khawatir lembaga ini memang paling banyak terima komisi alias jatah). Pemberantasan Lumayan jelas (saya jadi bertanya, dapat komisi buat berantas apa ya ?) Korupsi tampak jauh, Tidak jelas tentunya (saya jadi ragu, benarkah lembaga ini memberantas korupsi ?) Bukan hanya karena lemah atau kuatnya lembaga ini, tapi juga karena sebegitu samarnya dan disamarkannya korupsi di negeri ini.



B. Sama seperti gambar pertama tadi, di gambar ini, semakin parah kejadiannya. korupsinya benar-benar tak kelihatan. yang kelihatan hanya Komisi Pemberantasan, jadi kalau begitu ini mau berantas apa, berantas nyamuk, kecoa, tikus ? kalau cuma untuk basmi yang begituan, buat apa sampai se-super body begitu lembaga ini ? 


 
C. Akhirnya, Yang tersisa jelas Hanyalah korupsi. Semoga anda semua tahu apa maksudnya ini. Ya, Korupsi saja yang akan bersimaharajalela (ikutan menggunakan bahasa yang dipakai Tan Malaka) di negeri ini. kalau dibiarkan begini terus, hancurlah penjepit oleh yang dijepitnya (Ibaraik maapik basi jo bilah / ibarat menjepit besi dengan bambu), karena itu duhai sekalian Rakyat Indonesia yang saya muliakan, memberantas korupsi itu tak dapat kita andalkan KPK saja. Kita harus turut serta, aktif sebisa mungkin, apalagi masih muda begini.

Terakhir, Saya ingin sampaikan bahwa kebetulan dihari Abraham Samad sedang di fit and proper test saya ada disana, di gedung DPR di ruang Komisi III. Melihat orang yang satu ini, saya ada menaruh kepercayaan yang cukup besar kepadanya. semoga dia tak seperti kisah gambar diatas.

Demikianlah cerita yang berbelit-belit ini saya tuliskan.  silahkan tinggalkan komentar anda. terimakasih Saudara. #SIB SalamIndonesiaBijaksana.

Sebuah Laporan Tentang Sang Pejuang

Pejuang. Pejuang itu dimata saya adalah kesempurnaan. kesempurnaan pikiran dan tindakan. pejuang adalah dia yang berpikir dalam bertindak dan juga dia yang bertindak dengan berpikir. sempurna sekali tampaknya gambaran pejuang dalam beberapa baris itu, ya sempurna memang, karena itu adalah idealnya. sepejuang-pejuangnya seseorang tetaplah dia orang alias manusia yang tak luput dari dosa apalagi salah-salah kecil yang alpa kita memperhatikannya.

Tan Malaka, pada dialah salah satu sosok yang bagi saya dapat menggambarkan seorang manusia yang cukup mampu mendekati gambaran ideal seorang pejuang itu. tanpa mengenal karyanya yang lain, cukuplah tunduk untuk mengakui dia adalah seorang pemikir dengan mesra bersama karyanya yang berjudul madilog itu. begitu pula, dimasa-masa sulit selama 20 tahun dia berkeliling sebagai orang terbuang ke sarang komunis melalui sekian banyak negara dalam pulang dan perginya ke negeri tercinta ini yang begitu antinya terhadap komunis, dan dia selamat. lalu, bagaimana akan menyanggah kalau dia adalah seorang pejuang dengan selamatnya dia sampai kembali ditanah air dan berusaha menumpahkan segala pikirannya demi bangsa ini.

cerita lainnya, dia bahkan dalam hayatnya yang telah tiada semakin diakui tentang ke-pejuang-annya itu. soekarno mengharapkannya, namun tak sempat. soeharto gamang padanya, di bredel dan dihapuslah dia dari buku-buku sejarah. seiring dengan itu, maka ikut hilang pulalah siapa dia sebenarnya, DNA-nya diragukan. Namun, di akhir-akhir ini, patut kita bersyukur bahwa DNA Tan Malaka mendekati kebenaran.

Demikianlah cerita yang berbelit-belit ini saya tuliskan setelah saya membaca tulisan ini dan ini. Bagi yang sudah Sempat baca, silahkan tinggalkan komentar anda. terimakasih Saudara. #SIB SalamIndonesiaBijaksana.

Memulai Blogging dengan Serius :)

 
Bismillahirrahmanirrahim, ini posting pertama. semoga berkah untuk posting-posting selanjutnya. amiin.